Mentawai - Pelabuhan sementara atau pelabuhan tikus yang terletak di rokot sipora adalah pelabuhan kecil untuk sandar kapal yang membawah tanah timbunan yang berasaldari Lubuk alung kabupaten Padang Pariaman.
Padahal telah tertuang dalam kontrak kerja antara Kementrian Perhubungan Dengan PT Adikarya (BUMN) semua material yang berhubungan Dengan proyek Bandara lewat pelabuhan resmi Tuapejat Menurut Heri kadis Perhubungan Sumatera Barat ketika dihubungi via Handpon Mengatakan mereka tidak tau menahu dengan pelabuhan tikus tersebut karena proyek yang dikelolah oleh PT Adikarya Langsung di awasi kemetrian Perhubungan.
Jadi mereka langsung di awasi ( KSOP) Kantor Syahbandar Operasional Pelabuhan yang Berkantor Diteluk Bayur Sebaiknya bapak bertanya kesana ucapnya pendek.
Maswar dedi selaku Kepala Dinas Perizinan (PTSP) Sumbar juga mengatakan kepada media ini pelabuhan sementara itu berizin atau tidak dia belum mengetahui karena seluruh Perizinannya berasal dari Pusat. Noval dari perwakilan PT.Adikarya ketika dimintai keterangan nya menjawab dengan lirih bahwa pelabuhan tersebut izinnya dalam tahap pengurusan di Jakarta, menurut Noval lagi pelabuhan ini hanya digunakan sampai proyek ini rampung.
ini jelas pembodohan terhadap masyarakat, proyek Bandara Baru Mentawai yang memakai dana dari APBN untuk tahun 2021 ini sebesar 162 miliar , semua aktifitasnya di jalankan tanpa izin seperti ini, maka timbul pertanyaan kita kemana dana yang di kuncurkan untuk sewa pelabuhan resmi tersebut Apakah memang diharuskan membuat pelabuhan sementara dan bagaimana dengan Amdal nya (Adi kampay)